BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam masuk
ke Indonesia sejak zaman Khulafaur Rasyidin tepatnya pada masa Khalifah Utsman
bin Affan. Penyebaran Islam di Indonesia masuk melalui dua jalur utama yaitu
Jalur Selatan yang bermadzhab Syafi’i ( Arab, Yaman, India, Pakistan,
Bangladesh, Malaka, Indonesia) dan Jalur Utara (Jalur Sutara) yang bermadzhab
Hanafi (Turki, persia, Kazakhstan, Uzbekistan, Afganistan, Cina, Malaka,
Indonesia). Penyebaran Islam semakin berhasil, khususnya di Pulau Jawa sejak
abad ke-13 oleh Wali Sanga. Dari murid – murid Wali Sanga inilah kemudian
secara turun – temurun menghasilkan Ulama – ulama besar di wilayah Nusantara
seperti Syaikhuna Khoil Bangkalan (Madura), Syaikh Arsyad Al Banjari (Banjar,
Kalimantan, Syaikh Yusuf Sulawesi, dan lain – lain.
Telaah
terhadap Ahlussunnah Wal Jama’ah ( Aswaja ) sebagai bagaian dari kajian
keislaman –merupakan upaya yang mendudukkan aswaja secara proporsional,
bukannya semata-mata untuk mempertahankan sebuah aliran atau golongan tertentu
yang mungkin secara subyektif kita anggap baik karena rumusan dan konsep
pemikiran teologis yang diformulasikan oleh suatu aliran, sangat dipengaruhi
oleh suatu problem teologis pada masanya dan mempunyai sifat dan aktualisasinya
tertentu.
Pemaksaan
suatu aliran tertentu yang pernah berkembang di era tertentu untuk kita yakini,
sama halnya dengan aliran teologi sebagai dogma dan sekaligus mensucikan
pemikiran keagamaan tertentu. Padahal aliran teologi merupakan fenomena sejarah
yang senantiasa membutuhkan interpretasi sesuai dengan konteks zaman yang melingkupinya.
Jika hal ini mampu kita antisipasi berarti kita telah memelihara kemerdekaan
(hurriyah); yakni kebebasan berfikir (hurriyah al-ra’yi), kebebasan berusaha
dan berinisiatif (hurriyah al-irodah) serta kebebasan berkiprah dan
beraktivitas (hurriyah al-harokah).
Selama kurun
waktu berdirinya (1926) hingga sekitar tahun 1994, pengertian Aswaja tersebut
bertahan di tubuh Nahdlatul Ulama. Baru pada sekitar pertengahan dekade 1990
tersebut, muncul gugatan yang mempertanyakan, tepatkah Aswaja dianut sebagai
madzhab, atau lebih tepat dipergunakan dengan cara lain.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Ahlussunnah Wal Jama’ah ?
2. Gambaran
Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah
3. Apa prinsip-prinsip yang disepakati
Ahlussunnah
Wal Jama’ah ?
4. Ciri-ciri
Khusus Akhlak dan Perilaku Ahlussunnah wal jama’ah
5. Ciri- ciri umum golongan yang meninggalkan Ahlussunnah
Wal Jama’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Sunnah dan Al-jama’ah
As-sunnah, menurut bahasa Arab, adalah ath-thariqah,
yang berarti metode, kebiasaan, perjalanan hidup, atau perilaku, baik terpuji
maupun tercela. Kata tersebut berasal dari kata as-sunan yang bersinonim dengan
ath-thariq (berarti “jalan’). Adapun pengertian sunnah dalam istilah syara’,
menurut para Ahli Hadits, adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi
Saw, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak,ataupun
perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Nabi. Dalam hal ini
pengertian sunnah, menurut sebagian mereka sama dengan hadits.
Al-jama’ah menurut bahasa, kata jama’ah berasal dari
al-itjima’(“berkumpul” atau”bersatu”) yang lawan katanya al-firqah (“berpecah
belah”). Ibnu Taimiyah menjelaskan, ‘Al-jama’ah berarti persatuan, sedangkan
lawan katanya adalah perpecahan. Dan lafazh Al-jama’ah telah menjadi nama bagi
kaum yang bersatu”. Jama’ah adalah jalan yang ditempuh oleh Ahli Sunnah yang
meninggalkan segala macam bid’ah. Inilah yang disebut madzhab al-haq.
Pengertian jama’ah disini merujuk kepada para sahabat Nabi, ahli ilmu, ahli
ijma’, atau as-sawadul a’zham.[1]
Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Muyassarah
sebuah Enseklopedi ringkas, memberikan definisi Ahlussunnah sebagai berikut :
“Ahlussunnah
adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal
dari Nabi Muhammad s.a.w dan membelanya”. Mereka mempunyai pendapat tentang
masalah agama baik yang fundamental (ushul) maupun divisional (furu’). Sebagai
bandingan syi’ah. Di antara mereka ada yang disebut “salaf”, yakni generasi
awal mulai dari sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, dan ada juga disebut
“khalaf”, yaitu generasi yang datang kemudian. Di antara mereka ada yang
toleransinya luas terhadap peran akal, dan adapula yang membatasi peran akal
secara ketat. Di antara mereka ada juga yang bersifat reformatif (mujaddidun) dan
diantaranya lagi bersikap konservatif (muhafidhun). Golongan ini merupakan
mayoritas umat islam.
Dari
defini ini jelas, bahawa Ahlussunnah wal jama’ah itu tidak hanya terdiri dari
satu kelompok aliran, tapi ada beberapa sub-aliran, ada beberapa faksi didalamnya.
Karenanya Dr. Jalal M. Musa mengatakan, bahwa istilah Ahlussunnah wal jama’ah
ini menjadi rebutan banyak kelompok, masing-masing membuat klaim bahwa dialah
Ahlussunnah wal jama’ah. Dan dimasukkannya kata “al jama’ah” dalam istilah ini
o;eh Abul Mudhoffar Al Isfarayini diberikan alasan karena mereka menggunakan
“Ijma” dan “Qiyas” sebagai dalil-dalis syar’iyah yang fundamental, disamping
kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah rasul.
Dalam kajian ilmu kalam, istilah
Ahlussunnah wal jama’ah ini sudah banyak dipakai sejak masa sahabat, sampai
generasi-generasi berikut. Penyebutan Ahlussunnah wal jama’ah ini juga
digunakan untuk membedakan kelompok ini dengan kelompok lain seperti syi’ah,
khawarij, murji’ah dan mu’tazilah. Dan para imam madzhab fiqih, seperti imam
Abu Hanifah (w. 150 H), Imam Malik bin Anas (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H)
dan Imam Ibnu Hambal (w. 241 H) dikenal sebagai Ahlussunnah, sebelum munculnya
Imam Al-Asy’ari, Imam Al-Maturidi dan Imam At-thohawi sebagai tokoh
mutakallimin (Ahli ilmu kalam) dari kalangan Ahlussunnah pada abad ke-3 H.
Sumber dari istilah tersebut oleh sebagian banyak para ahli diambil dari hadits
Nabi SAW yang menerangkan akan terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan,
antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At- Turmudzi :
“Nabi
SAW memberitahu: bahwa umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, yang selamat
hanya satu, lainnya binasa. Beliau ditanya : siapa yang selamat?. Beliau
menjawab: Ahlussunnah wal jama’ah. Di tanya lagi : siapa itu Ahlussunnah wal jama’ah
?. beliau menjawab: yang mengikuti apa yang saya lakukan beserta para
sahabatku.[2]
Jadi
Ahlussunnah Waljamaah berarti ajaran islam yang murni sebagai mana yang
diajarkan dan diamalkan oleh Rasulullah SAW,bersama para sahabatnya.Pengertian
ini mengacu pada hadits nabi yang terkenal:”Hal mana nabi memprekdisikan bahwa
suatu saat kelak ummat islam akan terpecah dalam 73 golongan,semua celaka
kecuali satu firqah,yaitu mereka berpegang teguh pada pegangan beliau dan
pegangan para sahabat-sahabatnya.”Dalam hadits lain yang senada,golongan yang
selamat ini di sebut sebagai Ahlussunnah Waljamaah.[3]
B. Gambaran
Umum Ahli Sunnah Wal Jama’ah
1. Ahli
Sunnah wal Jama’ah mempersatukan ad-Din melalui ilmu dan amalan, lahir dan
batin.
2. Ahli
sunnah memepersatukan ad-Din secara menyeluruh dan menegakkan ajarannya. Mereka
berhimpun di atas hal itu. Karena al-jama’ah merupakan sebab akibat sekaligus
ketaatan dan rahmat, maka memelihara jama’ah merupakanbagian dari ketaatan
kepada Allah, dan diantararahmat Allah bagi orang yang mentaati-Nya adalah
terpeliharanyajama’ah mereka.
3. Ahli sunnah adalah golongan tengah dan lurus.
4. Ahlussunnah
wal jama’ah berpegang teguh kepada Al Qur’an,sunnah, dan ijma’.
5. Ahlussunnah
wal jama’ah adalah penerus sejarah bagi penganut agama islam.
6. Ahli
sunnahadalah ahli syari’at yang mengikuti Sunnah Rasul meliputi seluruh aspek
ajaran islam, baik aqidah, manhaj-manhaj tinjauan, perbuatan-perbuatan,
tujuan-tujuan esensi, ibadah-ibadah, siasat syar’iyah, maupun lainnya.
7. Ahli
Sunnah hanya mengambil sumber hukum yang kuat ketetapannya dari rasul dan salaf
ah-shaleh.
8. Ahli
Sunnah adalah orang yang paling mengetahui hal-ihwal Rasul, baik beruppa
perkatan maupun perbuatan-perbuatannya.Serta yang paling besar kecintaan dan
loyalitasnya, baik terhadap sunnahnya maupun pendukungnya.
9. Ahli
Sunnah adalah orang-orang yang mencintaihadist Nabi dan taat dalam
mengikutinya.
10. Ahli Sunnah memiliki tingkatan beragamdalam
mengetahui Sunnah, mengamalkannya, serta bersabar terhadapnya.
11. Ahli Sunnah berbedadalam ijtihad mereka,
sesuai dengan tingkat pengetahuan mereka teradap Sunnah.
12. Ahli Sunnah senantiasa berupaya agar perbedaan ijtihad mereka mengaruh kepada
satu pendapat dan menjaga kerukunan.
13. Ahli Sunnah tidak melepaskan kebenaran.
14. Ahli Sunnah adalah kelompokyang
mendapatpertolongan.
15. Ahli Sunnah adalah manusia biasa, di antara
mereka ada yang baik (berlaku benar) dan ada yang maksiat.
16. Ahli
Sunnah adalah jumhur akabar dan sawadul A’zham (mayoritas umat muhammad). [4]
C. Prinsip-prinsip yang disepakati
Ahlussunnah
Wal Jama’ah
1. Aqidah
Ahli Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah: Istibat bilaa takyif
(membenarkan tanpa mempersoalkan bentuknya)
dan mensucikan_Nya tanpa
mengingkari_Nya.
2. Ahli
Sunnah wal Jama’ah menetapkan aqidah mereka tentang Al-qur’an: Al-Qur’an adalah
kalamullah, bukan makhluk.
3. Ahli
Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah tidak bisa dilihat oleh siapapun di
dalam kehidupan dunia.
4. Ahli
Sunnah wal Jama’ah bersepakat bahwa orang-orang mukmin dapat melihat Rabbanya
disurga dengan kedua mata mereka.
5. Ahli
Sunnah wal Jama’ah mengimani semua
berita keaadan setelah mati yang disampaikan oleh Rasulullah.
6. Ahli
Sunnah wal Jama’ah mengimani qadar Allah dengan segala tingkatnya.
7. Ahli
Sunnah wal Jama’ah berpendapat: iman adalah ucapan dan perbuatan, dapat
bertambah dan berkurang.
8. Ahli
Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa iman mempunyai ashal (poko) dan furu’
(cabang). Iman seseorang tidak terlepas kecuali dengan terlepasnya pokok
keinginan. Oleh karenanya, mereka tidak mengkafirkan seorang dari ahli kiblat
karena kemaksiatannya, kecuali jika telah terlepas pokok keimananya.
9. Ahli
Sunnah wal Jama’ah bersepakat terhadap
kemungkinan berkumpulnya antara siksa dan pahala pada diri seseorang.
Namun, mereka tidak mewajibkan siksa atau pahala pada orang tertentu kecuali dengan dalil khusus.
10. Ahli
Sunnah wal Jama’ah mencintai dan mendukung sahabat Rasul, Ahlul Bait, dan
istri-istri Rasul tanpa meyakini adanya kema’shuman terhadap siapapun kecuali
kepada Rasulullah.
11. Ahli
Sunnah wal Jama’ah membenarkan adanya karomah pada wali dan kejadian-kejadian
luar biasa yang diberikan Allah kepada mereka.
12. Ahli
Sunnah wal Jama’ah bersepakat untuk memerangi siapapun yang keluar dari syariat
islam, sekalipun ia mengucapkan dua kalimat syahadat.
13. Ahli
Sunnah wal Jama’ah berperang bersama pemimpin-pemimpin mereka, baik pemimpin
yang baik maupun pemimpin yang durhaka, demi menegakkan syariat islam. [5]
D. Ciri-ciri
Khusus Akhlak dan Perilaku Ahlussunnah wal jama’ah
1. Ahli
Sunnah adalah sebaik-baik manusia.
2. Ahli
Sunnah mengikuti Al Qur’an dan sunnah dalam seluruh hubungan mereka.
3. Ahli
Sunnah adalahgolongan penyeru kebaikan dan pencegah kemungkaran, di samping
selalu memelihara keutuhan jam’ah.
4. Ahli
Sunnah selalu memelihara (keutuhan) jama’ah dan iltizam melekukan ketaatan
dalam kebaikan.
5. Ahli
Sunnah memikul amanat ilmu dan memelihara jama’ah.
6. Loyalitas Ahli Sunnah hanya untuk kebenaran.
7. Ahli
Sunnah, saling memberikan wala’ kepaada sesama mereka dengan loyalitas secara
umum, dan saling memaafkan
8. Ahli
Sunnah menentukan dukungan dan permusuhan berdasarkan prinsip ad-din dan mereka
tidak menguji manusia dengan sesuatu yang bukan dari Allah.
9. Ahli
Sunnah beramal berdasarkan kesatuan hatin dan kesamaan kalimat.
10. Ahli
Sunnah meninjau permasalahan ilmiah dan amaliah dengan memperhatikan kerukunan
dan kesatuan. [6]
E. Ciri-ciri
umum golongan yang meninggalkan Ahlussunnah Wal Jama’ah
1. Tidak
mengetahui kebenaran dan berhukum dengan hawa nafsu.
2. Saling
membeturkan pendapat mereka, bertafaruq, dan bermusuhan.
3. Bersikap
berlebihan dalam beragama.
4. Jahil
terhadap kebenaran dan berperilaku munafik.
5. Fanatisme
yang disertai perlakuan keji terhadap penantang mereka.
6. Mengagung-agungkan
seseorang atau pendapat yang dapat memecah belah umat.
7. Bertindak
zhalim, suka permusuhan, dan ceroboh.
8. Mengkafirkan
dan menuduh fasik penentang mereka dalam
ijtihad dan takwil.
9. Menyejajarkan
antara kesalahan dengan dosa.
10. Mereka
keluar dari sunnah dan jama’ah, serta menuduh Ahlu sunnah dengan cara zhalim,
keji, dan permusuhan.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti
dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal dari Nabi Muhammad s.a.w dan
membelanya. Mereka mempunyai pendapat tentang masalah agama baik yang
fundamental (ushul) maupun divisional (furu’). Sebagai bandingan syi’ah. Di
antara mereka ada yang disebut “salaf”, yakni generasi awal mulai dari sahabat,
tabi’in dan tabi’ut tabi’in, dan ada juga disebut “khalaf”, yaitu generasi yang
datang kemudian.
Gambaran umum Ahli sunnah memepersatukan
ad-Din secara menyeluruh dan menegakkan ajarannya. Mereka berhimpun di atas hal
itu. Karena al-jama’ah merupakan sebab akibat sekaligus ketaatan dan rahmat,
maka memelihara jama’ah merupakanbagian dari ketaatan kepada Allah, dan
diantara rahmat Allah bagi orang yang mentaati-Nya adalah terpeliharanyajama’ah
mereka.
Prinsip Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah yaitu tentang sifat-sifat Allah: Istibat bilaa
takyif (membenarkan tanpa mempersoalkan bentuknya) dan mensucikan_Nya tanpa mengingkari_Nya.
Ciri-ciri Khusus Akhlak dan Perilaku
Ahlussunnah wal jama’ah yaitu Ahli Sunnah adalah golongan penyeru kebaikan dan
pencegah kemungkaran, di samping selalu memelihara keutuhan jam’ah.
Ciri-ciri umum golongan yang
meninggalkan Ahlussunnah Wal Jama’ah yaitu Tidak mengetahui kebenaran dan
berhukum dengan hawa nafsu.
[1] Muhammad Abdul Hadi Al Mishri, Manhaj
dan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah Menurut Pemahaman Ulama Salaf,(Jakarta,
Gema Insan Press, 1994), cet. 3 hal 67-69
[2] Muhammad Tholhah Hasan, Ahlussunnah Wal-Jama’ah Dalam persepsi dan
Tradisi NU, (Jakarta, Lantabora Press, 2005), cet.3 hal 3
[3]E-Fatwa, “Pengertian Ahlussunnah wal jama’ah”, http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-negeri/apakah-pengertian-ahli-al-sunnah-wal-jamaah-0,
pada tanggal 28 Maret 2014 jam 12.00
[4] Ibid, h. 103-113
[5]Ibid, h. 124- 136
[6]Ibid, h. 114-123
[7]Ibid, h. 141-151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar