Kamis, 10 April 2014

Makalah Aqidah Ahlussunnah Waljama'ah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Islam masuk ke Indonesia sejak zaman Khulafaur Rasyidin tepatnya pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Penyebaran Islam di Indonesia masuk melalui dua jalur utama yaitu Jalur Selatan yang bermadzhab Syafi’i ( Arab, Yaman, India, Pakistan, Bangladesh, Malaka, Indonesia) dan Jalur Utara (Jalur Sutara) yang bermadzhab Hanafi (Turki, persia, Kazakhstan, Uzbekistan, Afganistan, Cina, Malaka, Indonesia). Penyebaran Islam semakin berhasil, khususnya di Pulau Jawa sejak abad ke-13 oleh Wali Sanga. Dari murid – murid Wali Sanga inilah kemudian secara turun – temurun menghasilkan Ulama – ulama besar di wilayah Nusantara seperti Syaikhuna Khoil Bangkalan (Madura), Syaikh Arsyad Al Banjari (Banjar, Kalimantan, Syaikh Yusuf Sulawesi, dan lain – lain.
Telaah terhadap Ahlussunnah Wal Jama’ah ( Aswaja ) sebagai bagaian dari kajian keislaman –merupakan upaya yang mendudukkan aswaja secara proporsional, bukannya semata-mata untuk mempertahankan sebuah aliran atau golongan tertentu yang mungkin secara subyektif kita anggap baik karena rumusan dan konsep pemikiran teologis yang diformulasikan oleh suatu aliran, sangat dipengaruhi oleh suatu problem teologis pada masanya dan mempunyai sifat dan aktualisasinya tertentu.
Pemaksaan suatu aliran tertentu yang pernah berkembang di era tertentu untuk kita yakini, sama halnya dengan aliran teologi sebagai dogma dan sekaligus mensucikan pemikiran keagamaan tertentu. Padahal aliran teologi merupakan fenomena sejarah yang senantiasa membutuhkan interpretasi sesuai dengan konteks zaman yang melingkupinya. Jika hal ini mampu kita antisipasi berarti kita telah memelihara kemerdekaan (hurriyah); yakni kebebasan berfikir (hurriyah al-ra’yi), kebebasan berusaha dan berinisiatif (hurriyah al-irodah) serta kebebasan berkiprah dan beraktivitas (hurriyah al-harokah).
Selama kurun waktu berdirinya (1926) hingga sekitar tahun 1994, pengertian Aswaja tersebut bertahan di tubuh Nahdlatul Ulama. Baru pada sekitar pertengahan dekade 1990 tersebut, muncul gugatan yang mempertanyakan, tepatkah Aswaja dianut sebagai madzhab, atau lebih tepat dipergunakan dengan cara lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Ahlussunnah Wal Jama’ah ?
2.      Gambaran Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah
3.      Apa prinsip-prinsip yang disepakati  Ahlussunnah Wal Jama’ah ?
4.      Ciri-ciri Khusus Akhlak dan Perilaku Ahlussunnah wal jama’ah
5.      Ciri- ciri umum golongan yang meninggalkan Ahlussunnah Wal Jama’ah


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Sunnah dan Al-jama’ah
As-sunnah, menurut bahasa Arab, adalah ath-thariqah, yang berarti metode, kebiasaan, perjalanan hidup, atau perilaku, baik terpuji maupun tercela. Kata tersebut berasal dari kata as-sunan yang bersinonim dengan ath-thariq (berarti “jalan’). Adapun pengertian sunnah dalam istilah syara’, menurut para Ahli Hadits, adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak,ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah, menurut sebagian mereka sama dengan hadits.
Al-jama’ah menurut bahasa, kata jama’ah berasal dari al-itjima’(“berkumpul” atau”bersatu”) yang lawan katanya al-firqah (“berpecah belah”). Ibnu Taimiyah menjelaskan, ‘Al-jama’ah berarti persatuan, sedangkan lawan katanya adalah perpecahan. Dan lafazh Al-jama’ah telah menjadi nama bagi kaum yang bersatu”. Jama’ah adalah jalan yang ditempuh oleh Ahli Sunnah yang meninggalkan segala macam bid’ah. Inilah yang disebut madzhab al-haq. Pengertian jama’ah disini merujuk kepada para sahabat Nabi, ahli ilmu, ahli ijma’, atau as-sawadul a’zham.[1]
Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Muyassarah sebuah Enseklopedi ringkas, memberikan definisi Ahlussunnah sebagai berikut :
“Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal dari Nabi Muhammad s.a.w dan membelanya”. Mereka mempunyai pendapat tentang masalah agama baik yang fundamental (ushul) maupun divisional (furu’). Sebagai bandingan syi’ah. Di antara mereka ada yang disebut “salaf”, yakni generasi awal mulai dari sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, dan ada juga disebut “khalaf”, yaitu generasi yang datang kemudian. Di antara mereka ada yang toleransinya luas terhadap peran akal, dan adapula yang membatasi peran akal secara ketat. Di antara mereka ada juga yang bersifat reformatif (mujaddidun) dan diantaranya lagi bersikap konservatif (muhafidhun). Golongan ini merupakan mayoritas umat islam.

Dari defini ini jelas, bahawa Ahlussunnah wal jama’ah itu tidak hanya terdiri dari satu kelompok aliran, tapi ada beberapa sub-aliran, ada beberapa faksi didalamnya. Karenanya Dr. Jalal M. Musa mengatakan, bahwa istilah Ahlussunnah wal jama’ah ini menjadi rebutan banyak kelompok, masing-masing membuat klaim bahwa dialah Ahlussunnah wal jama’ah. Dan dimasukkannya kata “al jama’ah” dalam istilah ini o;eh Abul Mudhoffar Al Isfarayini diberikan alasan karena mereka menggunakan “Ijma” dan “Qiyas” sebagai dalil-dalis syar’iyah yang fundamental, disamping kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah rasul.
Dalam kajian ilmu kalam, istilah Ahlussunnah wal jama’ah ini sudah banyak dipakai sejak masa sahabat, sampai generasi-generasi berikut. Penyebutan Ahlussunnah wal jama’ah ini juga digunakan untuk membedakan kelompok ini dengan kelompok lain seperti syi’ah, khawarij, murji’ah dan mu’tazilah. Dan para imam madzhab fiqih, seperti imam Abu Hanifah (w. 150 H), Imam Malik bin Anas (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H) dan Imam Ibnu Hambal (w. 241 H) dikenal sebagai Ahlussunnah, sebelum munculnya Imam Al-Asy’ari, Imam Al-Maturidi dan Imam At-thohawi sebagai tokoh mutakallimin (Ahli ilmu kalam) dari kalangan Ahlussunnah pada abad ke-3 H. Sumber dari istilah tersebut oleh sebagian banyak para ahli diambil dari hadits Nabi SAW yang menerangkan akan terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan, antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At- Turmudzi :
“Nabi SAW memberitahu: bahwa umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, yang selamat hanya satu, lainnya binasa. Beliau ditanya : siapa yang selamat?. Beliau menjawab: Ahlussunnah wal jama’ah. Di tanya lagi : siapa itu Ahlussunnah wal jama’ah ?. beliau menjawab: yang mengikuti apa yang saya lakukan beserta para sahabatku.[2]
Jadi Ahlussunnah Waljamaah berarti ajaran islam yang murni sebagai mana yang diajarkan dan diamalkan oleh Rasulullah SAW,bersama para sahabatnya.Pengertian ini mengacu pada hadits nabi yang terkenal:”Hal mana nabi memprekdisikan bahwa suatu saat kelak ummat islam akan terpecah dalam 73 golongan,semua celaka kecuali satu firqah,yaitu mereka berpegang teguh pada pegangan beliau dan pegangan para sahabat-sahabatnya.”Dalam hadits lain yang senada,golongan yang selamat ini di sebut sebagai Ahlussunnah Waljamaah.[3]
B.     Gambaran Umum Ahli Sunnah Wal Jama’ah
1.      Ahli Sunnah wal Jama’ah mempersatukan ad-Din melalui ilmu dan amalan, lahir dan batin.
2.      Ahli sunnah memepersatukan ad-Din secara menyeluruh dan menegakkan ajarannya. Mereka berhimpun di atas hal itu. Karena al-jama’ah merupakan sebab akibat sekaligus ketaatan dan rahmat, maka memelihara jama’ah merupakanbagian dari ketaatan kepada Allah, dan diantararahmat Allah bagi orang yang mentaati-Nya adalah terpeliharanyajama’ah mereka.
3.       Ahli sunnah adalah golongan tengah dan lurus.
4.      Ahlussunnah wal jama’ah berpegang teguh kepada Al Qur’an,sunnah, dan ijma’.
5.      Ahlussunnah wal jama’ah adalah penerus sejarah bagi penganut agama islam.
6.      Ahli sunnahadalah ahli syari’at yang mengikuti Sunnah Rasul meliputi seluruh aspek ajaran islam, baik aqidah, manhaj-manhaj tinjauan, perbuatan-perbuatan, tujuan-tujuan esensi, ibadah-ibadah, siasat syar’iyah, maupun lainnya.
7.      Ahli Sunnah hanya mengambil sumber hukum yang kuat ketetapannya dari rasul dan salaf ah-shaleh.
8.      Ahli Sunnah adalah orang yang paling mengetahui hal-ihwal Rasul, baik beruppa perkatan maupun perbuatan-perbuatannya.Serta yang paling besar kecintaan dan loyalitasnya, baik terhadap sunnahnya maupun pendukungnya.
9.      Ahli Sunnah adalah orang-orang yang mencintaihadist Nabi dan taat dalam mengikutinya.
10.   Ahli Sunnah memiliki tingkatan beragamdalam mengetahui Sunnah, mengamalkannya, serta bersabar terhadapnya.
11.   Ahli Sunnah berbedadalam ijtihad mereka, sesuai dengan tingkat pengetahuan mereka teradap Sunnah.
12.   Ahli Sunnah senantiasa berupaya  agar perbedaan ijtihad mereka mengaruh kepada satu pendapat dan menjaga kerukunan.
13.   Ahli Sunnah tidak melepaskan kebenaran.
14.   Ahli Sunnah adalah kelompokyang mendapatpertolongan.
15.   Ahli Sunnah adalah manusia biasa, di antara mereka ada yang baik (berlaku benar) dan ada yang maksiat.
16.  Ahli Sunnah adalah jumhur akabar dan sawadul A’zham (mayoritas umat muhammad). [4]


C.     Prinsip-prinsip yang disepakati  Ahlussunnah Wal Jama’ah
1.      Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah: Istibat bilaa takyif (membenarkan tanpa mempersoalkan bentuknya)  dan mensucikan_Nya  tanpa mengingkari_Nya.
2.      Ahli Sunnah wal Jama’ah menetapkan aqidah mereka tentang Al-qur’an: Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk.
3.      Ahli Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah tidak bisa dilihat oleh siapapun di dalam kehidupan dunia.
4.      Ahli Sunnah wal Jama’ah bersepakat bahwa orang-orang mukmin dapat melihat Rabbanya disurga dengan kedua mata mereka.
5.      Ahli Sunnah wal Jama’ah  mengimani semua berita keaadan setelah mati yang disampaikan oleh Rasulullah.
6.      Ahli Sunnah wal Jama’ah mengimani qadar Allah dengan segala tingkatnya.
7.      Ahli Sunnah wal Jama’ah berpendapat: iman adalah ucapan dan perbuatan, dapat bertambah dan berkurang.
8.      Ahli Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa iman mempunyai ashal (poko) dan furu’ (cabang). Iman seseorang tidak terlepas kecuali dengan terlepasnya pokok keinginan. Oleh karenanya, mereka tidak mengkafirkan seorang dari ahli kiblat karena kemaksiatannya, kecuali jika telah terlepas pokok keimananya.
9.      Ahli Sunnah wal Jama’ah bersepakat terhadap  kemungkinan berkumpulnya antara siksa dan pahala pada diri seseorang. Namun, mereka tidak mewajibkan siksa atau pahala pada  orang tertentu kecuali dengan dalil khusus.
10.  Ahli Sunnah wal Jama’ah mencintai dan mendukung sahabat Rasul, Ahlul Bait, dan istri-istri Rasul tanpa meyakini adanya kema’shuman terhadap siapapun kecuali kepada Rasulullah.
11.  Ahli Sunnah wal Jama’ah membenarkan adanya karomah pada wali dan kejadian-kejadian luar biasa yang diberikan Allah kepada mereka.
12.  Ahli Sunnah wal Jama’ah bersepakat untuk memerangi siapapun yang keluar dari syariat islam, sekalipun ia mengucapkan dua kalimat syahadat.
13.  Ahli Sunnah wal Jama’ah berperang bersama pemimpin-pemimpin mereka, baik pemimpin yang baik maupun pemimpin yang durhaka, demi menegakkan  syariat islam. [5]

D.    Ciri-ciri Khusus Akhlak dan Perilaku Ahlussunnah wal jama’ah
1.      Ahli Sunnah adalah sebaik-baik manusia.
2.      Ahli Sunnah mengikuti Al Qur’an dan sunnah dalam seluruh hubungan mereka.
3.      Ahli Sunnah adalahgolongan penyeru kebaikan dan pencegah kemungkaran, di samping selalu memelihara keutuhan jam’ah.
4.      Ahli Sunnah selalu memelihara (keutuhan) jama’ah dan iltizam melekukan ketaatan dalam kebaikan.
5.      Ahli Sunnah memikul amanat ilmu dan memelihara jama’ah.
6.      Loyalitas  Ahli Sunnah hanya untuk kebenaran.
7.      Ahli Sunnah, saling memberikan wala’ kepaada sesama mereka dengan loyalitas secara umum, dan saling memaafkan
8.      Ahli Sunnah menentukan dukungan dan permusuhan berdasarkan prinsip ad-din dan mereka tidak menguji manusia dengan sesuatu yang bukan dari Allah.
9.      Ahli Sunnah beramal berdasarkan kesatuan hatin dan kesamaan kalimat.
10.  Ahli Sunnah meninjau permasalahan ilmiah dan amaliah dengan memperhatikan kerukunan dan kesatuan. [6]

E.     Ciri-ciri umum golongan yang meninggalkan Ahlussunnah Wal Jama’ah
1.      Tidak mengetahui kebenaran dan berhukum dengan hawa nafsu.
2.      Saling membeturkan pendapat mereka, bertafaruq, dan bermusuhan.
3.      Bersikap berlebihan dalam beragama.
4.      Jahil terhadap kebenaran dan berperilaku munafik.
5.      Fanatisme yang disertai perlakuan keji terhadap penantang mereka.
6.      Mengagung-agungkan seseorang atau pendapat yang dapat memecah belah umat.
7.      Bertindak zhalim, suka permusuhan, dan ceroboh.
8.      Mengkafirkan dan  menuduh fasik penentang mereka dalam ijtihad dan takwil.
9.      Menyejajarkan antara kesalahan dengan dosa.
10.  Mereka keluar dari sunnah dan jama’ah, serta menuduh Ahlu sunnah dengan cara zhalim, keji, dan permusuhan.[7]






























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal dari Nabi Muhammad s.a.w dan membelanya. Mereka mempunyai pendapat tentang masalah agama baik yang fundamental (ushul) maupun divisional (furu’). Sebagai bandingan syi’ah. Di antara mereka ada yang disebut “salaf”, yakni generasi awal mulai dari sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, dan ada juga disebut “khalaf”, yaitu generasi yang datang kemudian.
Gambaran umum Ahli sunnah memepersatukan ad-Din secara menyeluruh dan menegakkan ajarannya. Mereka berhimpun di atas hal itu. Karena al-jama’ah merupakan sebab akibat sekaligus ketaatan dan rahmat, maka memelihara jama’ah merupakanbagian dari ketaatan kepada Allah, dan diantara rahmat Allah bagi orang yang mentaati-Nya adalah terpeliharanyajama’ah mereka.
Prinsip Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah  yaitu tentang sifat-sifat Allah: Istibat bilaa takyif (membenarkan tanpa mempersoalkan bentuknya)  dan mensucikan_Nya  tanpa mengingkari_Nya.
Ciri-ciri Khusus Akhlak dan Perilaku Ahlussunnah wal jama’ah yaitu Ahli Sunnah adalah golongan penyeru kebaikan dan pencegah kemungkaran, di samping selalu memelihara keutuhan jam’ah.
Ciri-ciri umum golongan yang meninggalkan Ahlussunnah Wal Jama’ah yaitu Tidak mengetahui kebenaran dan berhukum dengan hawa nafsu.



[1] Muhammad Abdul Hadi Al Mishri, Manhaj dan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah Menurut Pemahaman Ulama Salaf,(Jakarta, Gema Insan Press, 1994), cet. 3 hal 67-69
[2] Muhammad Tholhah Hasan, Ahlussunnah Wal-Jama’ah Dalam persepsi dan Tradisi NU, (Jakarta, Lantabora Press, 2005), cet.3 hal 3
[3]E-Fatwa,  “Pengertian Ahlussunnah wal jama’ah”, http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-negeri/apakah-pengertian-ahli-al-sunnah-wal-jamaah-0, pada tanggal 28 Maret 2014 jam 12.00
[4] Ibid, h. 103-113
[5]Ibid, h. 124- 136
[6]Ibid, h. 114-123
[7]Ibid, h. 141-151

Tidak ada komentar:

Posting Komentar